-
Konsultasi jurusan kuliah?
-
Mempersiapkan beasiswa?
-
Ingin sukses berkarir?
-
Atau mengembangkan diri?
Beasiswa Universitas Nasional Beasiswa Universitas Nasional
Universitas Nasional (disingkat Unas) adalah perguruan tinggi swasta tertua di Jakarta dan merupakan perguruan tinggi kedua tertua di Indonesia. Kampus yang terletak di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan ini memiliki beragam program studi populer.
Kabar baiknya, kampus ini setiap tahunnya memberikan beasiswa bagi para putera-puteri terbaik Indonesia yang berprestasi. Dilansir dari situs resmi UNAS, beasiswa yang dimaksud adalah sebagai berikut.
KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NASIONAL
Nomor : 56 Tahun 2014
tentang
Penghargaan bagi Mahasiswa Berprestasi dan Calon Mahasiswa Berprestasi pada Program Diploma dan Program Sarjana di Lingkungan Universitas Nasional
BAB IV PENGHARGAAN BAGI CALON MAHASISWA BERPRESTASI DALAM BIDANG AKADEMIK Pasal 5 Penghargaan Memperoleh Prestasi Belajar di SLTA |
||||
(1) | Beasiswa bagi calon mahasiswa yang berprestasi dalam bidang akademik yang memperoleh prestasi belajar di SLTA diberikan kepada : | |||
a. | Lulusan SLTA dan/atau sederajat dengan nilai rata-rata raport kelas tiga dan/atau nilai rata-rata Ujian Akhir Nasional (UAN) minimal 9,00 diberikan beasiswa UPP dan UPS sepenuhnya (100%) sampai menyelesaikan studi Sarjana atau D4; | |||
b. | Lulusan SLTA dan/atau sederajat dengan nilai rata-rata raport kelas tiga dan/atau nilai rata-rata Ujian Akhir Nasional (UAN) minimal 8,00 diberikan beasiswa : | |||
b.1 | Pada semester pertama diberikan beasiswa UPP 100% dan UPS 100% ; | |||
b.2 | Pada semester kedua sampai dengan semester ketujuh mengikuti ketentuan beasiswa bagi mahasiswa yang mendapatkan prestasi belajar sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Keputusan ini. | |||
(2) | Persyaratan dan prosedur beasiswa bagi calon mahasiswa yang berprestasi dalam bidang akademik : | |||
a. | Persyaratan : | |||
a.1 | Lulusan SLTA tahun 2013 atau tahun 2014 yang diterima menjadi mahasiswa Universitas kelas reguler pada program studi untuk jenjang pendidikan D4 atau S1; | |||
a.2 | Menyerahkan seluruh kelengkapan data administrasi pendaftaran mahasiswa; | |||
a.3 | Membuat pernyataan bahwa calon mahasiswa tersebut belum bekerja dan tidak memperoleh beasiswa dari pihak lain; | |||
a.4 | Menandatangani tata tertib kehidupan kampus; | |||
a.5 | Mendaftar menjadi mahasiswa Universitas untuk kelas reguler bukan sebagai mahasiswa pindahan; | |||
a.6 | Beasiswa diberikan kepada 1 (satu) orang calon mahasiswa untuk satu program studi yang berhasil memperoleh mahasiswa baru dengan jumlah minimal 10 (sepuluh) orang; | |||
a.7 | Beasiswa diberikan mulai dari semester pertama sampai dengan semester ketujuh sesuai ketentuan yang berlaku; | |||
Pasal 6 Penghargaan bagi Calon Mahasiswa yang Memperoleh Prestasi dalam Bidang Keilmuan (Sains dan Teknologi) dan/atau Lomba Karya (Tulisan) Ilmiah |
||||
(1) | Beasiswa bagi calon mahasiswa yang mendapatkan prestasi dalam kompetisi bidang keilmuan (sains dan teknologi) dan/atau lomba karya (tulisan) ilmiah tingkat SLTA yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah : | |||
a. | Beasiswa UPP 100%, dan | |||
b. | Beasiswa UPS 100%. | |||
(2) | Persyaratan dan prosedur memperoleh beasiswa bagi calon mahasiswa yang berprestasi dalam bidang keilmuan(sains dan teknologi) dan/atau lomba karya (tulisan) ilmiah adalah : | |||
a. | Persyaratan : | |||
a.1 | Lulusan SLTA tahun 2013 atau tahun 2014 yang diterima di kelas reguler pada salah satu program studi untuk jenjang pendidikan D4 atau S1; | |||
a.2 | Dapat menunjukkan bukti bahwa keikutsertaan dalam kompetisi sains dan teknologi dan/atau lomba karya (tulisan) ilmiah adalah mewakili sekolah asalnya; | |||
a.3 | Kompetisi yang diikuti diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah; | |||
a.4 | Menjadi pemenang kompetisi sains dan teknologi dan/atau lomba karya (tulisan) ilmiah sampai dengan juara ketiga dan memperoleh sertifikat; | |||
a.5 | Menyerahkan seluruh kelengkapan data administrasi pendaftaran mahasiswa, termasuk sertifikat sebagai juara; | |||
a.6 | Membuat pernyataan bahwa calon mahasiswa tersebut belum bekerja dan tidak memperoleh beasiswa dari pihak lain; | |||
a.7 | Menandatangani tata tertib kehidupan kampus; | |||
a.8 | Mendaftar menjadi mahasiswa Universitas untuk kelas reguler bukan sebagai mahasiswa pindahan; | |||
a.9 | Beasiswa diberikan dengan ketentuan : | |||
a.9.1 | Satu orang penerima beasiswa untuk satu program studi; | |||
a.9.2 | Berlaku bagi program studi dengan jumlah mahasiswa baru minimal 10 (sepuluh) orang; | |||
a.9.3 | Beasiswa untuk semester ke dua sampai dengan semester ke tujuh mengikuti ketentuan beasiswa prestasi belajar bagi mahasiswa Universitas sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) Keputusan ini. | |||
BAB V PENGHARGAAN BAGI CALON MAHASISWA BERPRESTASI DALAM BIDANG NON AKADEMIK |
||||
Pasal 7
Prestasi dalam Kompetisi Olah Raga dan/atau Seni dan/atau Budaya |
||||
(1) | Beasiswa kepada calon mahasiswa yang berprestasi dalam kompetisi bidang olah raga dan/atau seni dan/atau budaya tingkat SLTA yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah : | |||
a. | Beasiswa UPP 100%; | |||
b. | Beasiswa UPS 100%. | |||
(2) | Persyaratan dan prosedur memperoleh beasiswa bagi calon mahasiswa yang berprestasi dalam olah raga dan/atau seni dan atau budaya : | |||
a. | Persyaratan : | |||
a.1 | Lulusan SLTA tahun 2013 atau tahun 2014 yang diterima pada program studi untuk jenjang pendidikan D4 atau S1; | |||
a.2 | Dapat menunjukkan bukti bahwa keikutsertaan dalam kompetisi olah raga dan/atau seni dan/atau budaya adalah mewakili sekolah asalnya; | |||
a.3 | Kompetisi yang diikuti diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional dan/atau Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah; | |||
a.4 | Menjadi pemenang kompetisi olah raga dan/atau seni dan/atau budaya sampai dengan juara ketiga dan memperoleh sertifikat; | |||
a.5 | Menyerahkan seluruh kelengkapan data administrasi pendaftaran mahasiswa, termasuk sertifikat sebagai juara dan/atau rekomendasi dari Pengurus Daerah Cabang Olah Raga (CABOR) tingkat Propinsi; | |||
a.6 | Membuat pernyataan bahwa calon mahasiswa tersebut belum bekerja dan tidak memperoleh beasiswa dari pihak lain; | |||
a.7 | Menandatangani tata tertib kehidupan kampus; | |||
a.8 | Mendaftar menjadi mahasiswa Universitas untuk kelas reguler bukan sebagai mahasiswa pindahan; | |||
a.9 | Beasiswa diberikan dengan ketentuan : | |||
a.9.1 | Satu orang penerima beasiswa untuk satu program studi; | |||
a.9.2 | Berlaku bagi program studi dengan jumlah mahasiswa baru minimal 10 (sepuluh) orang; | |||
a.9.3 | Beasiswa di semester kedua sampai dengan semester ketujuh mengikuti ketentuan beasiswa prestasi belajar bagi mahasiswa Universitas sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (3) Keputusan ini. | |||
BAB VI PENGHARGAAN LAINNYA |
||||
Pasal 8 Penghargaan bagi Calon mahasiswa yang berasal dari Alumni SMA/SMK YMIK, Keluarga Betawi, Keluarga Guru, Lulusan Pesantren dan Lulusan SLTA Tanggungan Panti Asuhan |
||||
(1) | Beasiswa diberikan kepada calon mahasiswa yang berasal dari alumni SMA YMIK, keluarga Betawi, Keluarga Guru dan lulusan pesantren setingkat SLTA dan lulusan SLTA yang menjadi tanggungan Yayasan Panti Asuhan : | |||
a. | Diterima pada kelas reguler program studi S1 Ilmu politik, S1 Sosiologi, S1 Administrasi Publik, S1 Bahasa Indonesia, S1 Agroteknologi, S1 Teknik Elektro, S1 Teknik Fisika, S1 Fisika, S1 Matematik, D3 Manajemen. Informatika, D3 Otomotif, D3 Bahasa Mandarin, D3 Bahasa Inggris, D3 Akuntansi dan D3 Usaha Perjalanan Wisata, mendapatkan beasiswa : | |||
a.1 | Beasiswa UPP 100%, dan | |||
a.2 | Beasiswa UPS 50%. | |||
b. | Diterima di seluruh program studi di lingkungan Universitas, mendapatkan beasiswa : | |||
b.1 | Beasiswa UPP 50%; | |||
b.2 | Beasiswa UPS 50%. | |||
(2) | Persyaratan dan prosedur memperoleh beasiswa alumni SMA YMIK, Keluarga Betawi, Keluarga Guru dan Lulusan Pesantren setingkat SLTA dan lulusan SLTA yang menjadi tanggungan Yayasan Panti Asuhan : | |||
a. | Persyaratan : | |||
a.1 | Lulusan SLTA tahun 2013 atau tahun 2014 yang diterima menjadi mahasiswa Universitas pada kelas reguler untuk program studi sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1) huruf a Keputusan ini; | |||
a.2 | Menyerahkan seluruh kelengkapan data administrasi pendaftaran mahasiswa, termasuk seluruh bukti pendukungnya; | |||
a.3 | Khusus untuk keluarga Betawi wajib mendapat rekomendasi dari Pusat Pengkajian Budaya Betawi; | |||
a.4 | Membuat pernyataan belum bekerja dan tidak memperoleh beasiswa dari pihak lain; | |||
a.5 | Menandatangani tata tertib kehidupan kampus; | |||
a.6 | Mendaftar menjadi mahasiswa Universitas untuk kelas reguler yang bukan sebagai mahasiswa pindahan; | |||
a.7 | Beasiswa diberikan kepada 1 (satu) orang calon mahasiswa untuk satu program studi; | |||
a.8 | Beasiswa yang diberikan mulai dari semester kedua sampai dengan semester ketujuh mengikuti aturan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (3) dalam Keputusan ini, kecuali IPK yang ditetapkan 3,00; | |||
a.8 | Jika IPK 3,00 tidak terpenuhi, maka mahasiswa wajib membayar UPS 100%. |
Sumber: Klik di sini.
Categories: Beasiswa